Santunan Kecelakaan Jasa Raharja
08 September 2011
Transportasi & Fasilitas Umum
Jakarta - Melalui suara pembaca ini saya ingin menyampaikan keluhan keluarga kami yang ditolak klaim santunan kecelakaan Jasa Raharja dengan alasan bahwa keluarga kami tidak berhak mendapatkan santunan, dikarenakan pihak kami yang dipersalahkan dalam kejadian tabrakan tersebut.Menurut peraturan bahwa setiap kendaraan sewaktu perpanjangan STNK sudah dikenakan sumbangan wajib kecelakaan, dengan demikian semua kendaraan yang mengalami kecelakaan dijalan raya berhak mendapatkan santunan tanpa diskriminasi. Dengan demikian pihak Jasa Raharja hanya mengambil keuntungan sepihak karena semua kendaraan sudah membayar sumbangan wajib kecelakaan.Mohon penjelasan pihak Jasa Raharja dan atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.SupriyantoJl.Setiabudi no. 37 Helvetia, Medansupriyantodony@yahoo.co.id081283412656(wwn/wwn)
532 dilihat