Surat Pembaca Indonesia

Informasi Tarif Angkutan

Transportasi & Fasilitas Umum

Mohon agar kiranya kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta ataupun instansi yg berwenang, agar dapat menjelaskan lebih detail untuk tarif seluruh angkutan di DKI Jakarta.Seperti halnya yang telah diatur oleh SK Gubernur DKI Jakarta No. 50 Tahun 2008, apakah  tarif angkutan lain tidak diatur, seperti Mayasari Bhakti P6 Grogol-Kampung Rambutan yg memasang tarif Rp. 3.000,-, kemudian NE2 Grogol-Rawamangun Rp. 4.000,- atau tarif Patas yg melayani terminal dalam kota ke terminal Botabek.Kiranya juga untuk Patas AC dalam kota maupun yang melayani dalam kota ke terminal Botabek, agar dapat dibenahi. Untuk media Kompas kiranya juga dapat memberikan informasi tentang tarif angkutan diseluruh wilayah DKI Jakarta baik melalui media cetak dan situsnya. Terima Kasih. Rudy Tambunan Tanjung Duren Barat VI/21 Jakarta


642 dilihat