Surat Pembaca Indonesia

BUNDLING HP INDOSAT OOREDOO YANG TIDAK TRANSPARANT

Profesional & Layanan Bisnis

Dear INDOSAT OOREDOO, Apa yang terjadi dengan kalian? Saya dan keluarga adalah pelanggan indosat yang sudah cukup lama , dengan penggunaan kartu jenis prabayar. Sekitar April 2019 , saya dan istri membeli HP di Erafone Cabang Cibinong Bogor, dan kemudian ditawarkan paket bundling dengan kartu Indosat pasca bayar dengan nomor 0816-xxx-903 yang berlaku kontrak selama 12 bulan dan dibayar di muka. Saat penawaran awal, saya sudah memastikan kepada sales tersebut bahwa kartu pascabayar itu saya tidak mau jika lebih dari 12 bulan krn kami memiliki kartu indosat prabayar, dan disampaikan bahwa setelah 12 bulan, kartu tersebut akan non aktif secara otomatis. Namun sekarang yang terjadi, saya dikirimkan tagihan senilai Rp 305.000 ++ , dan diminta untuk membayar, sedangkan kartu tersebut sudah tidak dipakai krn asumsi awal tersebut bahwa kartu akan non aktif jika sudah selesai kontrak. Saya sudah mencoba menghubungi CS via Telp dan Twitter, namun tanggapannya seperti robot, sekalipun saya sudah menyampaikan bahwa kontrak yang saya tandatangani adalah kontrak perjanjian 12 bulan, tanpa ada persetujuan untuk melanjutkan lagi, CS tetap mengatakan bahwa apabila tidak di nonaktifkan saat 12 bulan tersebut selesai, maka akan dilanjutkan dengan tagihan. Yang jadi pertanyaan, hal tersebut disetujui oleh siapa? Saya sudah berulang kali menanyakan , apakah dasar dari perpanjangan kontrak diluar dari perjanjian kontrak yang saya tandatangani dengan durasi 12 bulan tersebut, namun CS sama sekali tidak mampu memberikan jawaban, hanya menjawab berulang bahwa saya bisa melakukan penutupan jika sudah melakukan pelunasan, dan kartu akan otomatis perpanjang jika sudah lewat dari masa 12 bulan. Saya jelas tidak pernah melakukan persetujuan tersebut. Dan saya merasa berhak untuk menolak perbuatan Indosat Ooredoo tersebut. Jika dikatakan itu adalah syarat dan ketentuan, berarti Indosat telah melakukan upaya mengaburkan perjanjian tertulis dan sudah tidak sesuai dengan aturan bahwa pernjanjian kontrak harus transparant sesuai UU pasal 1321 KUH PERDATA. Jika praktik hal seperti ini terus dilakukan, maka bukan tidak mungkin akan terus muncul korban lainnya yang terpaksa harus membayar karena praktik penjualan produk yang tidak dijelaskan secara lengkap dari kontrak yang sebenarnya tidak akan mudah untuk diberhentikan.


822 dilihat