layanan purna jual denpoo dispenser jelek
09 December 2015
Profesional & Layanan Bisnis
pada tanggal 18 sep 2015, karena tertarik dengan pemasaran denpoo dispenser premium yaitu low voltage maka saya memutuskan membeli dispenser premium di carrefour tamini square jakarta timur setelah 1 minggu dipakai, ternyata ada " cacat produksi" sehingga mesin berbunyi dan brisik sangat dan saya komplen langsung ke service center di pluit penjaringan. Satu minggu kemudian teknisi datang ke setu cipayung jaktim rumah saya, dan hanya melihat dan dijanjikan akan diganti mesinnya setelah ditunggu sampai berminggu-minggu sampai 3 bulan tidak ada penggantian mesin.. maka dalam hal ini Denpoo indonesia sdh melanggar UU perlingan konsumen Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Bab III Tentang Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha, akan diuraikan sebegai berikut : Hak konsumen terdapat pada pasal 4 Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bagian/ Bab III, yang berisi : Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan Hak untuk memilih, serta mendapatkan barang atau jasa yang sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang telah dijanjikan. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yangdigunakan. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. hakhak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
908 dilihat