TOTAL Membangun SPBU Tanpa Izin Warga?
20 October 2011
Profesional & Layanan Bisnis
Jakarta - Melalui surat pembaca ini kami selaku warga RT 13/05, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat mempertanyakan proses perizinan–perizinan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) TOTAL yang berlokasi di Jalan Panjang, RT 13/05, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk yang mulai hari ini Sabtu 15 Oktober 2011 sudah mulai beroperasi.Bagaimana bisa terjadi, bangunan SPBU Total sudah selesai dan mulai beroperasi namun persetujuan warga yang tinggal di sekitar SPBU tersebut tidak didapatkan, karena kami selaku warga yang berbatasan langsung dengan SPBU Total tersebut tidak pernah memberikan persetujuan sebagai persyaratan dikeluarkannya izin gangguan.Karena untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas P2B DKI dan izin operasional dari Dinas Perindustrian & Energi DKI, TOTAL harus mendapatkan Izin Undang-Undang Gangguan (UUG) yang dikeluarkan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan untuk mendapatkan UUG tersebut salah satu syaratnya harus ada persetujuan warga/tetangga yang tinggal di sekitar bangunan SPBU tersebut berdasarkan Permendari No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah dan Pergub DKI Jakarta No. 108 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Migas di Provinsi DKI Jakarta.Kami selaku warga yang tinggal berbatasan dengan bangunan SPBU Total tersebut tidak pernah menandatangani surat persetujuan apapun. Persetujuan warga tersebut menjadi penting karena bangunan SPBU sangat rawan dan mudah sekali terjadinya ledakan dan kebakaran sehingga dengan adanya persetujuan warga khususnya warga sekitar, warga dapat berpartisipasi lebih cepat apabila terjadi sesuatu dengan SPBU tersebut.Warga RT 13/05Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Baratsharepositiveminds@gmail.com +62 81387539275(wwn/wwn)
562 dilihat