Surat Pembaca Indonesia

Mohon Keadilan dan Perhatian Bp. Kapolri

Profesional & Layanan Bisnis

YTH Bpk. Kapolri Bersama surat ini kami ingin melakukan pengaduan mengenai kejadian perkara Kecelakaan lalu lintas dengan Kronologis sebagai berikut: Pada tanggal 17 November 2016, mobil kami Toyota Avanza Warna Abu-abu pada Hari Senin Jam 10 siang mengalami kecelakaan lalu lintas di KM 41 (arah JKT-BDG)  Tol Jakarta-Cikampek  ditabrak dibagian belakang  dan terhempas kedepan menabrak mobil orang lain sehingga mobil kami bagian depan dan belakang mengalami kerusakan berat. Yang menabrak bagian belakang mobil kami adalah sebuah Bis Pariwisata yang bernama PO. California dengan plat nomor AA 1589 DD , pada saat kejadian bis sedang mengantar Klub Sepakbola Semen Padang  yang akan bertanding dengan Persib. Kejadian Laka Lantas ini kemudian ditangani oleh Pihak Kepolisian PJR (Patroli Jalan Raya) Jati Bening yang bernama Bapak AIPTU Agus dan Bapak BRIGPOL Febri, TETAPI kami sangat kecewa, kami tidak tahu bagaimana bis tersebut BISA meninggalkan TKP kecelakaan sementara kami sebegai korban kecelakaan belum ada kesepakatan apapun dengan pihak PO bis, kami merasa dirugikan karena mobil kami rusak berat hingga sampai saat ini mobil avanza kami dititipkan (“disandra”) di PJR Klari, lalu kemudian Pihak PJR meminta kami untuk bermediasi dengan pihak PO bis melalui telepon dimana nomor tersebut diberikan dari Pihak PJR. Maka keesokan harinya pada tanggal 18 November 2016 dibuatlah Surat Kesepakatan bahwa Pihak Bis menyanggupi untuk menyimpan uang sebagai JAMINAN untuk perbaikan dibengkel sebesar Rp. 22.000.000,- (estimasi sementara perbaikan). Namun seiring waktu berjalan Pihak Bis California baru membayar Rp. 10.000.000,- , hingga berakhirnya batas waktu tanggal 8 Desember 2016 Pihak Bis California kami anggap telah melakukan wanprestasi karena tidak dapat menyanggupi sisa uang Jaminan yaitu sebesar Rp.12.000.000,-.   Pada tanggal 14 Desember 2016 kami datang ke LAKALANTAS Polres Karawang (Karena wilayah kecelakaan ada di karawang) untuk melaporkan kejadian ini agar dibuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tetapi sesampainya di LAKALANTAS Polres Karawang kami bertemu dengan Ibu AIPTU Ningsih dan Bpk AIPTU Kamsin ternyata mereka tidak menemui catatan dibuku besar adanya kejadian kecelakaan pada tanggal 17 November 2016, ini berarti pihak PJR tidak melaporkan adanya kejadian kecelakaan kepada LAKALANTAS Polres Karawang oleh sebab itu kami ditolak untuk dibuatkan BAP oleh LAKALANTAS Polres Karawang sehingga disarankan untuk menemui Bapak AIPTU Agus dan Bapak BRIGPOL Febri sebagai PJR yang menangani kasus pada saat terjadinya kecelakaan namun Pihak PJR meminta untuk besok pada tanggal 15 Desember 2016 untuk bertemunya. Keesokan harinya pada tanggal 15 Desember 2016 sesuai janjinya Pihak PJR menemui kami di KM 41, kami ceritakan pertemuan kami dengan Lakalantas Polres Karawang, namun kami diminta untuk bermediasi dengan pihak PO bis California pada tanggal 18 Desember 2016, dengan alasan Pihak PJR menilai kami bahwa kejadian sudah lama tanggal 17 November 2016 dan sudah ada surat kesepakatan dengan pihak PO bis. Namun surat kesepakatan itu kami anggap sudah wanprestasi. setelah koordinasi dengan pihak PO bis menyanggupi untuk bertemu jam 9 pagi di KM 41. Pada tanggal 18 Desember 2016 kami datang ke KM 41 untuk menindaklanjuti tanggal 15 Desember 2016 pertemuan dengan pihak PO bis California yang akan ditengahi oleh PJR namun sampai jam 4 sore Pihak Po bis tidak kunjung datang sehingga kami anggap tidak ada itikad untuk berdamai lagi, maka kami meminta dengan tegas pihak PJR untuk membawa berkas BAP nya ke LAKALANTAS polres karawang. Sesampai di LAKALANTAS, tetap berkas tidak bisa dilanjutkan karena barang bukti yaitu Bis yang merupakan Bis California tidak ada. Karena pada saat kejadian kecelakaan sesudahnya pihak PJR melepas Bis California untuk berjalan kembali meninggalkan TKP. Kami merasa ketidakadilan bahwa Bis California bisa berjalan kesana kemari. Maka dari itu kami meminta agar Pihak PJR Jatibening untuk membawa/mengambil dan menahan bis California tersebut sebagai barang bukti agar kasus kami ini bisa di BAP di LAKALANTAS Polres Karawang  dan lanjut ketahap pengadilan. Pada tanggal 21 Desember 2016 kami memutuskan untuk melapor ke kantor PJR Jatibening untuk bertemu dengan KANIT  PJR namun gagal karena KANIT tidak ada. Pada tanggal 22 Desember 2016 kami datang kembali ke kantor PJR Jatibening dan akhirnya kami bertemu untuk melapor kepada KANIT II Bp. AKP Akhmad Jajuli setelah diceritakan kejadian ini kami diminta langsung untuk bertemu dengan KANIT LAKALANTAS di Polres Karawang untuk membuat Laporan / BAP kejadian LAKALANTAS. Karena sebelumnya KANIT II Bp. AKP Akhmad Jajuli menelpon langsung KANIT LAKALANTAS. Sesampainya di Polres Karawang kami tidak dapat menemui KANIT LAKALANTAS karena beliau sedang bertugas keluar tetapi kami bertemu dengan petugas yang piket agar besok kami disuruh datang kembali lagi. Pada tanggal 23 Desember 2016 maka kami kembali datang lagi ke Polres Karawang maksud untuk bertemu dengan KANIT LAKALANTAS Bp. Sabar, akhirnya terlaksana dan ditangani oleh Bp. AIPTU Kamsin (petugas yang piket pada tanggal 17 Desember 2016 pada saat kejadian Lakalantas) agar kami menghadirkan saksi yaitu supir kami. Pada tanggal 26 Desember 2016 kami kembali untuk membuat laporan dengan saksi ( supir kami yang mengendarai Toyota avanza) sementara supir bis PO California dan Pemilik PO California AKAN dipanggil setelah petugas lakalantas membuat surat pemanggilan Tetapi hingga saat ini supir bis PO California dan Pemilik PO California BELUM juga ada pemanggilan. Bisa dilihat bagaimana proses kami yang begitu panjang dengan lika liku keadaan dan situasi yang kami alami begitu rumit. Kami hanya ingin Keadilan, “Kenapa Bis PO California dibiarkan saja jalan sementara telah menabrak mobil kami hingga hancur depan belakang dan sampai saat ini Bis PO California tersebut bisa mondar-mandir kesana kemari seenaknya saja”. Kami mohon bantuan bapak polisi karena kami hanya rakyat kecil yang sedang terimpa musibah. Kami ingin agar kasus kecelakaan mobil kami ini tidak berlarut larut lama. Demikian surat pengaduan kami buat dengan sebenar-benarnya. Kami mohon perhatiannya dari bapak KAPOLRI atas kasus kami ini. Mohon maaf sebelum dan sesudahnya. Terima kasih.


1524 dilihat