Surat Pembaca Indonesia

Jaminan SHM Lunas, Belum Juga Dikembalikan

Profesional & Layanan Bisnis

Ibu saya adalah nasabah/peminjam dana di PT. Bahana Artha Ventura. Pinjaman telah kami lunasi berikut pinalty-nya pada Oktober 2013. Namun jaminan SHM a/n. Julianti ( beliau sendiri ) sampai sekarang Januari 2014 belum juga diserahkan kembali oleh pihak BAV, telah berkali kali kami minta dengan berbagai cara,tidak juga diserahkan.Dalam hal ini pihak PT.BAV gerai Ciputat, selalu mengelak dengan berbagai alasan.misalnya; harus mendapatkan keterangan mengapa peminjam melunasi,harus mendapatkan tanda tangan beberapa direktur (memakan waktu lama),petugas yang tidak masuk atau sakit, atau pihak notaris yang berhalangan,dsb.Pada akhir pertemuan dengan Sdr.Lutfi sebagai kepala Gerai Ciputat, kami menemukan ketidak mampuan pihak BAV untuk cepat menyerahkan jaminan (disimpan Notaris : Tubagus Kiemas, S.H.) tersebut karena sulit dan lambatnya Notaris mengembalikan.Menurut saya pelayanan dan proses seperti ini sangat tidak menghargai kepentingan dan hak kami. mereka mempermainkan pengorbanan waktu,tenaga,dan biaya yang telah kami keluarkan.Beberapa hari lalu kami telah mengadukan perihal ini kepada Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertujuan agar semua dapat berikan jalan agar Hak kami dapat segera kembali tanpa hambatan.Saya yakin, pihak PT. Bahana Artha Ventura sebagai lembaga yang besar dan terkenal ini tidak mungkin memperlakukan nasabahnya seperti ini. namun melalui surat pembaca ini, kami berharap kantor pusat PT. Bahana PUI sebagai pusat dan membawahi PT. BAV bisa membantu dan menilai, "Mengapa Jaminan SHM yang telah dilunasi, tidak segera diserahkan kembali kepada nasabahnya.?, Ada apa?".Demikian kiranya dapat menjadi kritikan untuk lebih maju dan saling menguntungkan bagi PT. Bahana Artha Ventura dan kami sebagai nasabahnya. Terima kasih.


2046 dilihat