Surat Pembaca Indonesia

Kecewa Klaim Proteksi Produk Ditolak Pihak Penyedia Jasa dari Tokopedia

Perdagangan

Saya melakukan transaksi pembelian di Tokopedia pada 6 Mei 2021 dengan nomor invoice INV/20210506/MPL/1227359049. Produk yang saya beli adalah Motor Fan AC in door RD-310-25-8A Samsung DC 310V - 27W. Saya juga membayar proteksi produk sebesar Rp15.400 dan asuransi Rp1.300 untuk barang yang saya pesan. Barang tiba pada 8 Mei 2021. Namun menurut saya ada beberapa keanehan, yakni: Pertama, Proteksi produk yang pada bagian manfaat disebutkan bahwa "Perlindungan mulai berlaku setelah barangmu tiba hingga 90 hari." Kenyataannya masa proteksi produk saya adalah sejak tanggal pembelian, yaitu 6 Mei 2021 hingga 6 Agustus 2021. Seharusnya masa proteksi dimulai sejak barang diterima pada 8 Mei 2021 hingga 8 Agustus 2021. Sebagai informasi, pada 1 Juli 2021 AC (Samsung Virus Doctor) tidak dapat menyala dan terdapat error yang ditunjukkan dengan lampu indikator terbawah menyala berkedip-kedip. Di dalam manual disebutkan sebagai E 154, yakni bahwa ada kesalahan pada motor kipas dalam. Jelas masalah tersebut adalah hal yang sama sekali tidak disengaja dan di luar kendali saya. Oleh sebab itu, saya mengajukan klaim proteksi produk sebagai hak saya selaku pembeli produk di Tokopedia. Kedua, Klaim saya ditolak sebanyak empat kali. Klaim pertama saya ajukan pada 4 Juli 2021 dan klaim keempat saya ajukan pada 23 Juli 2021. Pada setiap pengajuan klaim saya yang di tolak disebutkan, "Maaf, pengajuan klaim asuransi milikmu belum disetujui. Jangan bersedih kamu masih bisa mengajukan klaim ulang." Yang menjadi pertanyaan saya adalah karena di bagian Syarat dan Ketentuan yang disebutkan pada poin 4, bahwa "Benefit Kerusakan Total merupakan jaminan penggantian dimana pihak asuransi memberikan kompensasi 70% dari harga produk yang dibayarkan oleh Pengguna Tokopedia jika barang yang dibeli rusak dalam masa pertanggungan yang menyebabkan produk tidak dapat digunakan lagi dengan nilai pertanggungan maksimum IDR 700,000/ klaim/ barang." Jelas disitu disebutkan bahwa proteksi produk menjamin kerusakan total dalam masa pertanggungan, seharusnya klaim mencakup segala jenis kerusakan yang terjadi pada barang yang telah di beli oleh pelanggan Tokopedia, apapun alasannya. Sebagai pembeli yang telah membayarkan kewajibannya saya hanya menuntut hak saya. Untuk YLKI mohon dipantau pihak penyelenggara asuransi terkait masalah ini dalam menjalankan kewajibannya. Terima kasih. (IRA)


477 dilihat