Surat Pembaca Indonesia

Sistem Penjualan Tiket di Kereta Api Pro Calo

Perdagangan

Jakarta - Pada hari Minggu, 13 September 2009 yang lalu saya kecopetan di Busway jurusan ke Ancol (Halte Pal Putih). Pada kejadian itu saya kehilangan dompet yang berisikan sejumlah uang, KTP, kartu kredit dua jenis bank, kartu ATM tiga jenis bank, kartu Simas Medicare, Kartu NPWP, bon bukti pengambilan barang dan yang terpenting pada waktu itu adalah tiket balik antara kota Yogyakarta ke Jakarta untuk tanggal 28 September 2009 menggunakan KA Taksaka berangkat pk 20.00, dengan gerbong No 7, kursi No 11 C.Begitu saya mengalami kejadian tersebut segera saya melakukan pemblokiran dan saya langsung ke Stasiun Gambir (14.30-an) untuk pemblokiran tiket juga. Saat itu saya dilayani oleh Bapak Andry. Pada waktu dilayani oleh Bapak Andry ini saya terus terang kecewa karena dari pihak PT? KA tidak bisa memberikan pemblokiran pada tiket dan jaminan bahwa tiket saya tidak akan dibatalkan oleh pihak lain. Alasan yang diberikan pada waktu itu adalah sistem penjualan atau pembelian tiket saat ini tidak bisa di buat sistem pemblokiran. Ditambahkan pula oleh Bapak Andry pada waktu itu pembatalan tiket bisa terjadi kapan saja dan di stasiun mana saja, dan PT KA hanya menjamin 30 menit pada hari pemberangkatan apabila nama yang teregister masih nama saya (valid) maka akan diberikan surat yang menerangkan saya boleh naik ke kereta api tersebut. Sungguh penjelasan yang tidak masuk akal saja menurut saya. Di salah satu media ternama terpampang artikel yang intinya berisikan, apabila bisa menangkap calo akan dihadiahi Rp 500,000 per orang. Maksudnya mau pemberantasan calo tapi ironisnya sistem pembatalan tiket KA saja begitu mudahnya. Pantas saja aksi percaloan makin marak karena kemudahan-kemudahan yang diberikan pada PT KA. Esok harinya saja kembali lagi ke Gambir (14 September 2009) saya bertemu dengan Bapak Yono. Saya berharap ketidakpuasan saya atas jawaban Bapak Andry bisa lebih "terobati". Tapi, ternyata jawabannya intinya juga sama. Malah ditambahkan bahwa sistem pembelian tiket itu diumpamakan seperti pengambilan uang pada bank, begitu kehilangan uang di jalan, pihak bank pasti juga tidak ikut bertanggung jawab. Saya proteskan di sini adalah kenapa sistemnya tidak seperti kartu kredit. Toh, kartu kredit juga sama dengan membawa "uang tunai" tapi kita bisa memblokir dengan menelepon dari Call Center-nya. Setidaknya hak pembeli asli itu dihormati dan bukannya ditiadakan karena kehilangan seberkas karcis. Percuma saja saja saya membuat laporan ke Kantor Polisi dan meminta kembali hak saya karena saya sudah menjalankan kewajiban saya yaitu membayar karcis pada loket dan mengantri. Ini ada info tambahan juga. Pada 24 September 2009 saya coba cek kevalidan register tiket saya di Stasiun Purwokerto. Pada waktu itu nama saya sudah diganti dengan Sutarmi. Saya juga menanyakan apakah ada histori pembatalan tiket pada waktu itu untuk "kursi saya". Ternyata tidak ada histori padahal apabila ada pembatalan tiket pasti ada pencatatan tanggal dan waktu pembatalannya, dan penjualan tiket dilakukan di Stasiun Yogyakarta. Aneh ya. Siapa sebenarnya yang calo kalau begitu.? NatalyaJl Kramat Sentiong No 418 RT 10 RW 07 Jakartaivorylike977@yahoo.com08170 888 977/ 088 1234 0970(msh/msh)


606 dilihat