Kartu Kredit BCA dikenakan Surcharge di Ngesti Swalayan
25 April 2012
Perdagangan
Bogor - Pada tanggal 7 April saya dan ibu berbelanja kebutuhan sehari-hari di Ngesti Swalayan Surya Kencana Bogor menggunakan kartu kredit BCA ibu.Akan tetapi kami dikenakan surcharge sebesar 2% dengan alasan harga di toko harga kartonan dan digesek menggunakan mesin EDC bank swasta lain, padahal ada mesin EDC bank BCA.Hal ini telah saya laporkan ke Halo BCA dan dijanjikan 5 hari kerja akan ada tindak lanjut. Setelah 5 hari saya menghubungi customer service BCA, sekali ini dikatakan bahwa, yang berhak melaporkan masalah ini adalah pemilik kartu utama dan untuk prosesnya adalah 10 hari kerja.Sampai saat ini kami belum mendapat jawaban dari bank BCA, padahal saya dan ibu sudah meninggalkan nomor handphone yang bisa dihubungi.Setahu saya Ngesti Swalayan telah melanggar peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009. Hal ini juga sudah saya laporkan melalui email ke AKKI (Asosiasi Kartu Kredit Indonesia).Apakah Bank BCA tidak bisa memberikan sanksi kepada merchant dan melindungi pengguna kartu kreditnya?ArnovJl Culan Raya, Taman Yasmin Sektor 3 Bogorarnov_ariansyah@yahoo.com083898237065(wwn/wwn)
728 dilihat