Surat Pembaca Indonesia

Uji Emisi Nissan Radin Inten Jakarta Timur

Perdagangan

Pada tanggal 20 November 2013 saya service mobil grand Livina B 272 BA di Nissan Radin Inten. Selama ini terus terang saya masih puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Nissan. Namun ada hal yang mengganjal di hati saya setelah service, yaitu kenapa tidak ada uji emisi oleh Nissan? Kalau dahulu sewaktu membeli mobil ini di tahun 2007 mungkin saya maklumi karena populasi Nissan tidak seperti merek lain.Tetapi semakin berkembangnya Nissan dibuktikan dengan makin panjangnya antrian booking service, kenapa Nissan tidak memyediakan Uji Emisi? Saya tanya ke staf bengkel, dimana saya bisa uji emisi di bengkel Nissan? Mereka bingung menjawabnya.Apakah Nissan sudah sangat yakin dengan hasil service bahwa mobil yang keluar bengkel pasti lolos uji emisi? Kenapa Nissan tidak mendukung UU NO. 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Bab XII khususnya Pasal 210 mengamanatkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan emisi gas buang dan kebisingan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor?Ketika ada penegakan peraturan tersebut siapa yang disalahkan? Apakah pemilik kendaraan atau bengkel yang tidak menyediakan fasilitas uji emisi? Ayo kita dukung udara bersih untuk menyelamatkan bumi tercinta ini!


1305 dilihat