Surat Pembaca Indonesia

Jamsostek Sangat Memberatkan

Pendidikan & Pelayanan Kesehatan

Kepada pihak Jamsostek, saya sangat mengeluhkan mengenai peraturan pencairan dana yang berlaku mulai tanggal 01 Juli 2015. Yang bersyarat dana dapat cair jika anggota kepesertaan sudah 10 tahun /lebih atau berusia 56 tahun. Yang saya ingin pertanyakan, bagaimana jika orang tersebut di PHK/Resign sedangkan dana yang sudah 5 tahun? Bahkan lebih yang ada di dana Jamsostek untuk dipergunakan sebagai tabungan untuk menyambung hidup atau dipergunakan utk modal ex karyawan tsb?Jika menunggu sampai 56 tahun apakah dari pihak Jamsostek menjamin orang tsb masih hidup? Mohon kiranya agar manajemen Jamsostek dapat mengembalikan peraturan yang berlaku kepesertaan yang sudah 5 tahun menjadi anggota, dapat dicairkan dana Jamsostek tsb. Terima kasih.


937 dilihat