Surat Pembaca Indonesia

Sertifikat Rumah Arkatama Townhouse Belum Diterima, Fasos Juga Belum Dibangun

Pemerintah

Pada akhir tahun 2020, saya bersama Ibu memutuskan untuk membeli satu unit rumah di perumahan Arkatama Townhouse yang berlokasi di Jl. Belong, Sukatani, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Kami sepakat untuk membayar secara tunai bertahap dan dari pihak developer perumahan yaitu PT. Alaf Ruma Persada menjanjikan unit rumah yang saya beli selesai di bulan Juni 2021.Tetapi rumah baru rampung pada bulan Oktober 2021 dan dapat mulai saya huni. Sejak saya menghuni rumah tersebut hingga saat ini, sertifikat rumah belum saya terima. Sebelumnya, di Maret 2023, Bapak Boby Alpinda sempat bertemu kami dan menjanjikan sertifikat dapat selesai di Mei 2023, namun hingga saat ini pihak Developer belum juga memenuhi kewajibannya.Tanggal 11 Desember 2023, kami juga bertemu dengan Bapak Boby, Bapak Asep (Legal PT Alaf) dan tim di notaris yang menangani Arkatama Townhouse (Notaris : Isa Meilia,S,H.,M.Kn.) untuk proses penandatanganan sertifikat. Kami telah hadir pada tanggal yang disepakati, Pak Boby dan Pak Asep juga hadir, namun yang disayangkan perwakilan dari pihak pemilik tanah Arkatama tidak hadir sehingga proses penandatanganan menjadi tertunda kembali, hingga saat ini belum juga terselesaikan. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Selain permasalahan sertifikat rumah saya tersebut, pihak PT. Alaf Ruma Persada juga belum menyelesaikan kewajiban dan janji untuk membangun fasilitas sosial (fasos) di dalam perumahan yaitu Mushola serta Playground (seperti yang dijanjikan pada site plan). Hal ini juga dikeluhkan seluruh warga yang telah menghuni Arkatama Townhouse.Bersama surat pembaca ini, saya selaku perwakilan Warga Arkatama Townhouse, menuntut kejelasan dan kepastian terkait sertifikat rumah Arkatama Townhouse blok A6, serta kepastian pembangunan dari fasos yang telah dijanjikan. Handry hmyudha@gmail.com


104 dilihat