Surat Pembaca Indonesia

Petugas Parkir Pungutan Liar di Jalan Rangga Gading

Pemerintah

Pada 30 Juni 2020, saya mendapatkan pengalaman yang kurang mengenakan dari salah satu petugas parkir yang berada di jalan Rangga Gading, Kota Bandung. Ketika saya parkir dan keluar dari mobil, saya diminta uang parkir terlebih dahulu sebesar Rp 5.000.Setelah itu saya melakukan kegiatan di daerah tersebut, saya pergi ke mobil dan tidak melihat adanya petugas parkir. Mengapa saya bayar uang parkir namun kendaraan saya tidak dijaga sama sekali. Setelah saya hendak pergi, petugas parkir meminta uang parkir lagi dengan alasan waktu parkir yang terlalu lama.Saya melakukan komplain terkait hal ini pada tanggal 2 Juni 2021 ke Dishub melalui website lapor.go.id dan masih menunggu tanggapannya. Kejadian seperti ini seharusnya sudah diberantas karena tukang parkir tersebut ilegal dan melakukan tindakan pungutan liar. Petugas tersebut tidak menggunakan seragam resmi dari Dishub.Hukum terkait pelaku praktik pungutan liar terdapat dua pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana, yaitu Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun. Petugas parkir resmi dari Dishub tidak meminta upah sama sekali karena sudah memiliki kewajiban untuk menjaga dan menata setiap kendaraan yang ada di Kota Bandung. Achmad achmad.razif2001@gmail.comKeluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait


201 dilihat