Surat Pembaca Indonesia

Pinjaman Danamon Simpan Pinjam yang Mengecewakan

Pemerintah

Ayah saya adalah nasabah Danamon simpan pinjam cabang Cipulir dengan norek 35 25 503* ** an bp. H. Supandi. sewaktu mengadakan akad perjanjian pinjam meminjam sebesar Rp. 20.000.000, kami mendapat salinan perjanjian dengan waktu pembayaran selama 2 tahun. Tapi setelah membayar angsuran beberapa bulan. Tiba-tiba angsuran yang tadinya sekitar Rp 1.2 juta berubah menjadi Rp 960.000.Saya tanyakan sampai berbulan-bulan lamanya taip masih belum juga dapat jawaban. Sedangkan tiap bulan kita tetapi hanya ditagih sebesar Rp.960.00. Setelah hampir 2 tahun, saya baru dapat jawaban dari pihak Danamon. Ternyata pinjaman kita, yang tercatat disistem mereka itu selama 3 tahun.Bagaimana ini tanggung jawab dari pihak DSP ya? Padahal waktu dulu saya pernah tidak mau membayar dengan alasan sampai ada kejelasan dari DSP, tapi collector yang kerumah seperti kebanyakan collector lainnya, kejamnya luar biasa, kata-katanya benar-benar menyakitkan. Hitung saja berapa rugi yang saya harus tanggung?Saya juga sudah berkali-kali ke kantor Danamon, tapi jawabannya tetap sama "Maaf mbak, kita hanya mematuhi sistem yang ada saja, kita juga tidak bisa mengecek. Karena penanggung jawabnya sudah banyak yang ganti orang".Saya tidak tahu kemana lagi harus mengadu, karena bisa saja kita meminta bantuan pengacara, tapiitu butuh biaya yang tidak sedikit kan. Mohon bantuannya ya! aris mulya jl. matnunggal 2 no. 1 rt. 12/2 pesanggrahan jakarta selatan


1491 dilihat