Surat Pembaca Indonesia

Tidak Bongkar KWH-Meter, tapi Kena Denda PLN

Pemerintah

Tanggal 13 April 2009, paman saya lapor ke PLN, tentang KWH-Meter saya tidak berputar. Kira-kira 3 minggu kemudian jam 5 sore, datang 4 orang petugas (mengaku dari pihak PLN) mau perbaiki KWH-METER, dan membongkarnya dengan meminta imbalan Rp 800.000,- Tapi saya tidak bersedia.Mereka tahu jenis kerusakan KWH-Meter saya. Salah satunya mengaku bernama Sugeng dengan No HP : 02192035414. Saat itu juga, saya telepon ke PLN Serpong, tapi tidak ada yang angkat. Keesokan harinya, saya baru telepon PLN. Pihak PLN (Bapak Siswanto) Serpong, menyatakan belum mengirimkan petugas.Dua hari kemudian, saya kekantor PLN untuk menanyakan kejadian tersebut. Petugas PLN (Bapak Siswanto) hanya menyarankan lain kali agar berhati-hati, tanpa memberi solusi yang pasti tentang kejadian tersebut.Kira-kira dua minggu kemudian, KWH-Meter saya baru diganti dengan yang baru oleh Petugas PLN. Tapi bulan ini, tagihan rekening saya meliputi denda selama 12 bulan dengan total denda sebesar +- Rp 4,5 juta. Saya keberatan dengan denda tersebut karena saya tidak merasa melakukan pelanggaran dan saya bingung harus mengadu kemana.Saya mohon kepada PLN untuk mencari oknum-oknum yang mangaku sebagai Petugas PLN dan memproses secara hukum. Agar hal-hal yang merugikan pelanggan tidak terjadi lagi dikemudan hari. Semoga PLN Makin maju, lebih baik dan dapat mendengarkan aspirasi pelanggan. Terimakasih Sugiarto IDPLN : 546201275200 SUGIARTO ciater II Rt.04/03 No.29 LkWetan Kec. Serpong Tangerang


1020 dilihat