Surat Pembaca Indonesia

Ribetnya urus surat pindah

Pemerintah

Selamat malam agan dan sista, mohon pendapat dan solusinya. Begini, saya punya teman ia (maaf bukan bermaksud menyinggung SARA) adalah suku tionghoa dan ia punya paman, paman teman saya mau urus surat pindah, tetapi hanya pamannya saja tidak bersama istri dan anaknya. Beliau sudah pisah/cerai secara adat sehingga tidak punya akta cerai. Dulu beliau menikah secara adat, tidak secara hukum dan tidak punya buku nikah atau surat yg menyatakan mereka menikah. Maklum dulu suku tionghoa dipersulit untuk urusan administrasi negara. Beliau sudah pergi ke kelurahan, dan seolah urusan pindah ini dipersuliiiiitt sekali. Pasalnya pihak lurah meminta beberapa syarat, seperti surat pernyataan bahwa sudah tidak serumah lagi dan syarat umum urus surat pindah. Namun ketika semua syarat dipenuhi, lurah masih minta kedua pihak (paman dan mantan istrinya) untuk bertemu di kelurahan, nah, masalahnya mantan istri paman ini sudah pindah warga negara menjadi WNA AS dan tidak mau bertemu lg dengan paman. Disini kesulitannya, pihak lurah bilang tidak mau mengurusnya jika kedua pihak (paman dan mantan istrinya) tidak bertemu bersama lurah dan lurah juga bilang takut akan ada tuntutan terhadapnya baik saat ini atau waktu kedepannya, baik itu 1 atau 2 tahun bahkan 10 tahun kedepan. Jd saya mohon pendapat dan solusinya untuk masalah ini, kasihan teman saya dan pamannya...


711 dilihat