Biaya Sidang Tilang kok Tinggi Sekali?!
09 June 2006
Pemerintah
Jakarta - Hari ini Jumat (9/6/2006) suami saya menjalani sidang karena kena tilang (lupa membawa SIM A) di Pengadilan Bekasi. Biayanya Rp 95.000. Kok mahal sekali ya?! Kalau biaya sidang begitu mahal, maka wajar saja bila banyak praktek damai di tempat dengan polisi lalin. Pada waktu suami kena tilang, polisi meminta Rp 50.000 untuk biaya damai katanya. Suami saya kena tilang pada tanggal 27 Mei 2006, saat mau menjemput saya dan anak-anak di terminal bus Cikarang, pukul 1 dinihari. Karena terburu-buru, suami saya lupa membawa SIM A. Kira-kira 100 meter sebelum terminal, suami saya dihentikan mobil patroli dan ditanyai surat-surat mobil, yang ada pada saat itu hanya STNK. Karena suami tidak mau "damai di tempat" dengan biaya Rp 50.000, maka STNK mobil ditahan, dan diberi surat tilang dengan jadwal sidang hari ini. Pada waktu sidang suami menunjukkan SIM A-nya, tapi tetap saja dianggap tidak mempunyai SIM. Padahal hakim kan bisa melihat tanggal dikeluarkan SIM tersebut. Apa benar biaya sidang hanya karena lupa membawa SIM A sebesar Rp 95.000? Pada pihak terkait, mohon dipikirkan kembali, betapa mahalnya biaya sidang. Kalau biaya sidang setinggi itu, maka jangan berharap praktek suap di jalan akan hilang di negeri ini. rizka@fujipresisi.com (nrl/)
820 dilihat