Transfer Uang Pembatalan Haji Macet di Depag
14 November 2006
Pemerintah
Jakarta - Kami mengurus pembatalan haji atas nama Siharuddin bin Mat Ari nomor porsi 0600012430 asal Palembang. Surat permohonan pembatalan dari Kanwil Depag tertanggal 28 Agustus 2006 dikirim via fax ke Depag Jakarta. Kemudian Depag Jakarta c.q. Bp Suwardi bagian sekretariat menginformasikan bahwa surat persetujuan pembatalan diarsipkan tanggal 2 Oktober 2006, untuk diteruskan ke bagian transfer pembayaran. Setelah sekian lama, keluarlah surat perintah bayar tanggal 17 Oktober 2006 untuk transfer pembatalan haji, dengan nomor surat 6043. Namun hingga 8 November 2006, transfer uang pembatalah haji tsb belum dilakukan. Kami telusuri berhari-hari mulai 30 Oktober hingga hari ini ke Depag via telepon 021-3811654 ext. 450 atau 021-3811907, namun belum ada hasilnya. Bahkan kami diberitahukan, bahwa berkas surat nomor 6043 untuk surat perintah bayar TIDAK ADA alias keselip alias entah di mana rimbanya. Kami tunggu selama satu minggu karena kata petugas Depag masih dicari, tapi tidak ada juga dan tidak dikabari. Bahkan kami merasa di ping-pong, kata P Samiono masih dicari P Andi. Kata P Andi, masih dicari P Samiono. Jadi bolak-balik saja. Siapa yang bertanggung jawab terhadap hal ini? Kenapa surat 6043 tsb bisa keselip entah di mana rimbanya? Saya hanya ingin uang pembayaran haji ini segera ditransfer secepatnya. Dan juga, Depag dapat evaluasi untuk mempercepat kinerja transfer pembatalan haji , karena sudah rahasia umum prosedurnya sangat lama dan berlarut-larut. azizfaisal@plasa.com Jl Jenderal Sudirman 96 Palembang (nrl/nrl)
920 dilihat