Apakah Billboard Gedung Dikenakan Pajak
12 September 2007
Pemerintah
Jakarta - Kami selaku Manajer ALYANET ingin mengkonfirmasi ke Pihak Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Semarang. Bahwa kami kemarin telah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah tertanggal 23 Agustus 2007 dengan nomer 00801612 yang berisi tentang penarikan pajak Billboard dengan ukuran 4 m sebesar Rp 625.000,- selama setahun dari tanggal 1 Agustus 2007 - 31 Juli 2008. Padahal Billboard yang kami pasang masih menyatu dengan gedung milik kami sendiri. Sedangkan kami setiap tahunnya sudah membayar PBB. Kami ingin menanyakan apakah Billboard yang kami pasang di gedung kami sendiri dikenakan Pajak. Sepengetahuan kami kecuali Billboard tersebut berada di depan gedung di badan jalan raya tersebut. Kami hanya ingin dapat informasi dari pihak berwenang. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terimakasih. Arif Rahman Hakim Jl Prof Sudarto No 36 Semarang arif22_pklgn@yahoo.com 024 7499472 (msh/msh)
650 dilihat