Surat Pembaca Indonesia

Slip Biru Kasus Tilang

Pemerintah

Jakarta - Pada Minggu, 2 September 2007 sekitar pk 23.00 saya terkena tilang di Bundaran Senayan karena melanggar jalur khusus mobil. Saya dipanggil oleh seorang polisi bernama Pancolo, berpangkat Briptu, kesatuan BM ke pos polisi. Saya mengaku salah dan meminta surat tilang berwarna biru agar dapat membayar denda melalui BRI. Akan tetapi, sang polisi malah mengatakan bahwa slip biru tersebut sudah tidak berlaku. "Sekarang hanya 1 jalur, Mas! Slip biru sudah tidak berlaku, BRI tidak akan mau ngurusin, nanti," kata mereka mengacu pada slip merah. Setelah mengotot selama setengah jam dengan semua polisi di pos tersebut akhirnya sang polisi mempersiapkan slip biru. Yang lucu, ketika akan menuliskan nominal denda sang polisi pun bertanya pada rekannya, "ditulis berapa nih? 10.000, 20.000, apa 50.000?" Ditulislah 50.600 pada akhirnya tanpa saya mengerti dasar hukumnya. Setelah menerima slip biru saya pun pergi. Esok harinya saya membayar denda tilang itu ke BRI Gatot Subroto. Di sana saya mendapat konfirmasi bahwa slip biru sudah berlaku bertahun-tahun dan akan terus berlaku. Setelah menukar dengan bukti pembayaran denda saya pun mendatangi kantor Patwal Polda Metro Jaya (di seberang BRI) untuk mengambil SIM (Surat Izin Mengemudi). Total waktu yang saya butuhkan untuk mengurus hal ini tidak lebih dari 30 menit. Sekarang timbul pertanyaan. Mungkinkah suatu saat setiap polisi di Indonesia bersikap transparan tanpa mempersulit masyarakat. Bagaimanakah sikap pemerintah terhadap setiap polisi seperti itu. Catatan: Ketika kita terkena tilang sebenarnya kita memiliki 2 hak legal yakni menerima surat tilang berwarna merah atau surat tilang berwarna biru. Apa bedanya? Surat tilang berwarna Merah (Slip Merah). Menerima slip merah menyatakan kesediaan kita untuk mengikuti persidangan (pengadilan) pada tanggal yang tertera dan tempat yang ditentukan, kemudian membayar denda sesuai pasal yang kita langgar. Setelah itu SIM dapat kita peroleh. Surat tilang berwarna Biru (Slip Biru). Menerima slip biru menyatakan bahwa kita akan membayar denda pelanggaran yang tertera melalui BRI terdekat. Kemudian kita menukarkan bukti pembayaran denda dari BRI di Polda terdekat untuk mendapatkan SIM kita. Udaya Manggala Perumahan Mahkota Mas Blok O3 No 7 Tangerang the7devils@yahoo.com 08568504137 (msh/msh)


796 dilihat