Sulitnya Membayar Pajak
11 January 2008
Pemerintah
Jakarta - Kita sebagai wajib pajak diharuskan membayar pajak tepat pada waktunya. Sedangkan apabila terlambat (bukan dikarenakan pihak wajib pajak) maka dikenakan denda sebesar 2%.Hal ini saya alami pada saat akan membayar PPH periode Dessember 2007 di bulan Januari 2008. Tanggal 8 Januari 2008 saya meminta messenger saya untuk membayar di BCA Gunsa 45 dan ditolak dengan alasan pembayaran PPH paling telat setiap tanggal 7. Akhirnya messenger saya setor ke BCA Enggano. Itu pun hanya menerima maksimal 5 slip setoran dan disuruh datang lagi keesokan harinya.Keesokan harinya, ketika messenger saya datang lagi untuk melakukan setoran, pihak BCA (saya lupa namanya) mengatakan bahwa mereka tidak menerima setoran lagi untuk PPH padahal baru tanggal 9.Akhirnya saya pun menelepon beberapa bank yang saya perkirakan mau menerima Setoran PPH. Untung masih ada Bank Mandiri Cabang Plaza Bapindo yang masih buka sampai jam 13.00 (dikarenakan Pajak offline sejak pagi dan baru online kembali jam 11.00). Walaupun pembayaran pajak yang kami bayarkan dengan Giro BCA dan harus menunggu kliring lagi sampai hari jumat (11/1) dan pasti terlambat sehingga akan timbul denda.Apakah kita sebagai wajib pajak yang rajin membayar pajak masih harus dipersulit juga oleh bank-bank yang menerima pembayaran pajak (walaupun offline). Seharusnya pihak bank juga menginformasikan kepada nasabahnya kalau pihak Pajak juga offline sehingga tidak bisa menerima pembayaran pajak. Dan, pihak dari KPP juga seharusnya memberikan toleransi kepada wajib pajak yang ingin membayar pajaknya dikarenakan hari terakhir pembayaran tersebut merupakan hari libur. Denda yang timbul dikarenakan hari libur tersebut lalu menjadi tanggung jawab wajib pajak juga? Pihak bank juga seharusnya memberikan toleransi kepada wajib pajaknya dengan menempelkan pengumuman kalau paling lambat penerimaan setoran pajak setiap tanggal 7. Jangan hanya secara lisan saja. Kalau begini, untuk apa kita taat membayar pajak kalau membayar pajak saja dipersulit. Apalagi di Tahun 2008 ini, semua karyawan diharuskan mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajid Pajak)?KrisPermata Hijau Jakartaskies_dark_99@yahoo.com081807404306(msh/msh)
869 dilihat