Pajak Tidak Bijak
22 May 2008
Pemerintah
Jakarta - Saya telah membayar lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah saya di Dukuh Zamrud Bekasi dari awal saya tempati sampai saat ini. Saya selalu bayar melalui RT/RW yang dibayarkan di Kecamatan dan selalu mendapatkan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) sebagai bukti pembayaran. Namun, sewaktu di cek ke Kantor Pajak Bekasi ternyata pembayaran saya yang terdaftar hanya mulai tahun 2003. Sebelum tahun 2003 saya dianggap tidak membayar pajak. Kebetulan saya menyimpan bukti pembayaran sebelum 2003 dan oleh petugas pajak data pembayaran saya dimasukkan secara manual. Saya terpaksa membayar PBB tahun 2002 dan denda karena bukti pembayaran saya hilang. Setelah saya dan beberapa teman mengecek data pembayaran beberapa rumah yang lain ternyata data pembayaran sebelum 2003 juga tidak ada. Jadi, dianggap banyak wajib pajak yang belum membayar PBB meskipun saya yakin mereka banyak juga yang sudah bayar PBB. Mohon pihak Kantor Pajak memperbaiki sistemnya karena ini sangat merugikan wajib pajak. Kita sudah berusaha taat pajak. Tetapi, yang mengelola pajak tidak bijak. Terima kasih. AribowoDukuh Zamrud Blok I 28 Kota Legenda Bekasiaribowo3103@gmail.com02168803862(msh/msh)
682 dilihat