Bayar Pajak Motor Second Sulit
22 July 2008
Pemerintah
Jakarta - Terus terang saya belum membayar pajak motor selama tiga tahun terakhir. Penyebabnya adalah sulitnya membayar pajak di Samsat. Apalagi untuk motor second. Harus ada BKPB asli, STNK asli, KTP asli dari pemilik pertama, harus membuat surat kuasa bila atas nama orang lain, dan memakan waktu seharian. Ujung-ujungnya bila syarat-syarat di atas tidak terpenuhi harus menyogok aparat untuk bisa bayar pajak (mau berbuat kebaikan kok menyogok). Kenapa membayar pajak (setor uang) tidak dipermudah? Kecuali kita mengambil uang dipersulit itu wajar. Saya usul bayar pajak kendaraan bermotor cukup sebut nomor polisi kendaraan sudah beres. Kalau perlu bisa bayar pakai SMS (potong pulsa). Mohon kepada pihak terkait masalah ini diperhatikan. Agar membayar pajak tidak menjadi hal yang membuat trauma. Pertanyaan saya kenapa bayar pajak harus menunjukkan BPKB/STNK asli dan nama yang tertera di BPKB harus datang langsung (tidak bisa pakai perantara).Kalau memang takut motor curian bukankah motor curian atau kriminal urusannya polisi? Lagian motor curian bayar pajak apa salahnya? Yang penting ada uang masuk. Soal itu motor curian atau bukan urusannya polisi sama pemilik motor.Bila masih belum ada perbaikan saya tidak akan bayar pajak sampai motor tersebut bernilai nol dalam penyusutan (25% per tahun penyusutan). Jadi dalam lima tahun motor tersebut sudah bernilai nol dan siap dijual. Tanpa harus bayar pajak tiap tahunnya. Kalau ditilang ya paling-paling tinggal bayar 15-20 ribu. Dalam satu tahun paling kena 2-3 operasi. Untung kan? Lebih baik seperti itu daripada harus menunggu lama. Menyogok petugas 50-100 ribu kepada petugas di Samsat.Sekali lagi mohon diperhatikan.Erwin AbadiJl Rusa 26A Makassarerwin_abd@yahoo.com08124657898(msh/msh)
1047 dilihat