Penjelasan Pajak Tidak Bijak
11 August 2008
Pemerintah
Jakarta - Sebelumnya diucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas partisipasi Bapak Aribowo melakukan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Menanggapi surat yang di muat pada halaman Suara Pembaca detikcom pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2008 "Pajak Tidak Bijak" yang disampaikan oleh Bapak Aribowo, kami telah menindaklanjuti dengan menelepon Bapak Aribowo dan istrinya dengan memberikan penjelasan mekanisme pembayaran PBB yang mana pembayaran PBB belum online sebelum tahun 2004. Untuk itu fiskus meminta bukti pembayaran PBB. Kami sarankan untuk selanjutnya agar Saudara membayar PBB langsung ke bank yang tertulis di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dan menyimpan semua dokumen termasuk bukti pembayaran PBB berupa STTS PBB selama 10 tahun terakhir agar tidak terulang lagi kejadian yang serupa.Kantor Pelayanan Pajak akan berusaha meningkatkan pelayanan dan mengucapkan terima kasih atas kritik dan saran dari Bapak Aribowo dan permasalahan dianggap selesai.Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Selatan Jl Cut Mutia No 125 Bekasi kpppratamabekasiselatan@pajak.go.id02188346665(msh/msh)
703 dilihat