Surat Pembaca Indonesia

Adil dan Arif Soal Pajak Bumi dan Bangunan

Pemerintah

Jakarta - Banyaknya keluhan masyarakat tentang pelayanan, prosedur, dan sistem administrasi yang menyangkut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memang patut menjadi perhatian kita bersama. Namun, hal tersebut bukan semata-mata kita tekankan pada salah satu pihak saja. Dalam hal ini dua pihak yang saling terkait adalah Wajib Pajak dan Fiskus(Aparat Pajak). Di pihak Wajib Pajak harus lebih arif dalam menyikapi permasalahan permasalahan yang kita temui dalam pelayanan, prosedur, maupun sistem administrasi di Kantor PBB (sekarang berubah Menjadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama). Dalam hal pengajuan permohonan tentunya kita harus memenuhi semua syarat yangdiminta tanpa harus mengeluh terlebih dahulu karena itu merupakan bukti nyata bahwa kita adalah wajib pajak yang baik dan peduli pajak. Bila hal utama di atas telah kita penuhi tentunya 'pelayanan prima' yang tengah menjadi produk Unggulan Dirjen Pajak akan kita dapatkan.Selanjutnya mengenai hak dan kewajiban. Kita tentunya setuju bahwa hak dan kewajiban adalah hal yang harus kita perjuangkan. Dalam hal ini kewajiban perpajakan yang kita miliki tentunya harus kita patuhi dan penuhi sebagai warga negara yang baik, dan pada saat yang bersamaan hak kita sebagai wajib pajak akan kita dapatkan "saat itu juga". Apa pun yang menjadi hak kita.Selanjutnya jangan pernah menuntut apa yang bukan hak kita. Itu yang terpenting. Bayar PBB tentu ada STTS-nya. Bukti sah kita telah melunasi kewajiban PBB kita. Simpan selalu. Fenomenanya kita kadang menyepelekan PBB. Jika kita butuh baru kita sibuk bongkar arsip. Hingga kita selalu memakai "ilmu saya rasa". Ilmu yang hanya merasa sudah bayar tanpa bukti. Ini salah satu bukti ketidakadilan kita pada diri sendiri.?Kelvin SayuliSei Selayang 11A Medan Baru Medankelvinsayuli@live.com0819828228(msh/msh)


685 dilihat