Surat Pembaca Indonesia

Rate Pajak Agen Asuransi dan MLM Peka

Pemerintah

Jakarta - Pajak penghasilan seorang aparat pemasaran asuransi dan member MLM dikenakan sama dengan Karyawan perusahaan yang besaran maksimalnya 35%. Padahal mereka sering kali komisi yang masuk plus pengeluaran transport mereka. Dan sering kali prospek yang ditemui tidak membeli produk atau bergabung menjadi nasabah dengan asuransi Jiwa. Sehingga, bila dikenakan tarif progresif dari mana kami bisa hidup? Kami mengimbau Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak untuk peka dan peduli. Kalau perlu jadilah member MLM atau agen asuransi dan rasakan perjuangan kami.Please, peka, dan dalam membuat peraturan jangan asal-asalan. Kami meminta agar pajak yang dikenakan 1 tarif final saja semisal 5%, Final. Tolong teman-teman di industri juga mendukung Suara Pembaca ini dengan mengirim respons pada surat ini.DanielPlaza Gri Lt 9 HR Rasuna Said Kav X 2-1 Jakartadr.daniel77@yahoo.com081905352020(msh/msh)


678 dilihat