Penjelasan Bukti Pembayaran Bea Cukai DHL
25 December 2008
Pemerintah
Jakarta - Berkaitan dengan surat Bapak Edwin Markus yang diterbitkan di Detik.com pada tanggal 22 Desember 2008 lalu, bersama ini kami ingin menjelaskan bahwa tambahan biaya pabean tidak berlaku atas barang kiriman milik Bapak Edwin. Biaya pabean yang dimaksud dalam surat Bapak Edwin sebenarnya merupakan kesalahan pemasukan data dari proses pengiriman awal di Jerman. Hal ini sudah dijelaskan kepada Bapak Edwin dan permasalah telah diselesaikan dengan baik.Kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Edwin yang telah menginformasikan hal ini.DHL Express adalah pemimpin pasar di sektor jasa pengiriman ekspres Internasional dan kami memiliki komitmen untuk agar senantiasa meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.Hormat kami,Robert SanjayaCorporate CommunicationsPT Birotika Semesta/DHL Express(msh/msh)
1012 dilihat