Mohon Perhatian Layanan KPP Pratama Cibinong
31 December 2008
Pemerintah
Jakarta - Saya mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi via eRegistration di Internet. Pada hari Selasa, 30 Desember 2008 saya berkali-kali menghubungi Call Center Pajak 500200 untuk menanyakan prosedur pendaftaran NPWP selalu sibuk.Akhirnya saya mencoba menghubungi Kantor Pajak Cibinong di 8762985 diterima oleh Sdr Ella. Menurutnya syarat pembuatan NPWP harus melampirkan surat referensi kerja. Padahal info yang saya baca di internet hanya melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan formulir pendaftaran via internet.Kemudian saya diminta menghubungi pelayanan pajak di nomor 87915892. Setelah beberapa kali menelepon karena tidak diangkat dan selalu sibuk saya diterima oleh Sdr Sofyan tapi lalu tiba-tiba ditutup. Kemudian saya menelepon lagi dan petugas tersebut menjawab dengan seenaknya dan nada yang sangat tidak sopan. Dia menjelaskan bahwa syarat pendaftaran hanya melampirkan KTP dan formulir pendaftaran via internet.Saya kecewa dengan pelayanan Kantor Pajak Cibinong. Mohon perhatiannya dan memberikan teguran kepada yang bersangkutan agar memiliki wawasan yang lebih baik mengenai pelayanan publik dan pengetahuan tentang pajak itu sendiri.Fisca Rony SiswoyoGraha Puspasari Citeureup Bogor 16810fizkars@gmail.com081218123577(msh/msh)
749 dilihat