Penjelasan NPWP Jadi dalam Satu Jam di KPP Tangerang Barat
31 December 2008
Pemerintah
Jakarta - Menanggapi keluhan Sdr Mohamad Nelwansyah di Suara Pembaca situs ini (Jumat, 26 Desember 2008) sebagaimana judul surat, dengan ini kami sampaikan bahwa Sdr Mohamad Nelwansya telah dihubungi petugas kami pada hari Rabu, 31 Desember 2008 pkl 08.00 wib untuk menjelaskan permasalahan tersebut. Bahwa atas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimaksud telah selesai diproses sebelum jangka waktu 1 (satu) minggu sebagaimana yang disebutkan.Sdr. Mohamad Nelwan dapat menerima penjelasan kami dan menganggap masalah telah selesai. Terima kasih.Albert Richi Aruan, SH, LL.MKepala Seksi PelayananKPP Pratama Tangerang Barat(msh/msh)
719 dilihat