Surat Pembaca Indonesia

Surat Terbuka Bagi Ditjen Pajak Mengenai PER 2/PJ/2009

Pemerintah

Jakarta - Kepada Ditjen Pajak yang terhormat,Perkenalkan nama saya Slamet Darmawan. Saya seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah bekerja sebagai karyawan. Tinggal dan berdomisili di luar negeri selama lebih dari 7 tahun. Setiap tahunnya saya selalu tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dan telah membayar pajak penghasilan atas gaji saya kepada pemerintah setempat (di luar negeri).Dengan ini saya mohon penjelasannya tentang PER 2/PJ/2009 pasal 5 yang mengatakan bahwa peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan tanggal ditetapkannya PER 2/PJ/2009 adalah 12 Januari 2009.Pertanyaan saya apakah hal ini berarti penghasilan saya (sebagai WNI pekerja di luar negeri yang bekerja lebih dari 183 hari setiap tahunnya) yang saya peroleh selama 7 tahun terakhir dari hasil bekerja saya sebagai karyawan di luar negeri tetapi diperoleh 'sebelum' tanggal 12 Januari 2009 dan 'sudah' dikenai pajak penghasilan di luar negeri, dikenai atau tidak dikenai pajak penghasilan/ppH 21 di Indonesia?Mohon jawaban tegasnya ya atau tidak dan penjelasannya.Terima kasih banyak sebelumnya,Hormat saya,Slamet DarmawanBlk 525 Choa Chu Kang St 51 #04-293, Singapore 680525slametdarmawan@gmail.com+65 64527646(msh/msh)


635 dilihat