Surat Pembaca Indonesia

Semestinya Bank Bumiputera Mempermudah Pembayar Pajak

Pemerintah

Jakarta - Saya sangat kecewa dengan Bank Bumiputera. Bank ini tidak menyetorkan pajak bumi bangunan (PBB) 200(?) yang telah saya bayarkan melalui Kantor Cabang Margonda Depok tanggal 20 Maret 2009. Hal ini saya temukan ketika saya cek di Kantor Pajak Depok. Ternyata belum masuk di rekening Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Padahal pembayaran dilakukan hampir sebulan yang lalu. Pihak Customer Service Bank Bumiputera Kantor Cabang Depok, Johana dan indah, tidak bisa memberikan jawaban yang jelas kepada saya mengapa uang PBB saya belum masuk ke Ditjen Pajak. Mereka mengatakan bahwa itu urusannya Kantor Pusat Bank Bumiputera. Berarti uang pajak nasabah selama ini disimpan oleh bank tersebut baru kemudian disetorkan ke Ditjen Pajak belakangan. Berapa keuntungan bunga dengan praktek yang merugikan nasabah seperti ini. Bank yang semestinya mempermudah nasabah pembayar pajak justru menyulitkan dan 'menyelewengkan' dana tersebut. Akibatnya transaksi tanah yang saya lakukan menjadi terhambat karena menurut catatan Kantor Pajak saya dinyatakan belum bayar pajak.Akhirnya saya membayar dua kali ke bank dan Kantor Kas Pajak Depok agar transaksi tanah lancar. Salam,?? SuhartoJl Margonda Raya 661 Depokkedaton@hotmail.com08151027645(msh/msh)


699 dilihat