Menanggung Biaya Ekstra Kesalahan Nomor Polisi di Polda Metro Jaya
14 July 2010
Pemerintah
Jakarta - Tahun 2003 saya membeli motor Yamaha dengan nomor polisi 7679 MY. Namun, setelah itu dua tahun saya pakai, ketika saya ingin memperpanjang STNK ternyata nomor kendaraan dengan kepala 7 dikhususkan untuk kendaraan beroda empat (mobil). Akibat dari kesalahan aparat polisi saya harus mengeluarkan biaya ekstra. Kendaraan saya harus dicek fisik kembali. Namun, setelah itu kendaraan saya berubah nomor polisinya dengan nomor B 6450 BSZ. Tanpa saya sadari ternyata perubahan itu terjadi hanya di STNK saja dan tidak terjadi di BPKB. Ketika saya memperpanjang kendaraan saya kembali dipermasalahkan akan perbedaan antara STNK dan BPKB. Dan, saya diharuskan melakukan cek fisik kembali pada kendaraan saya. Padahal ini semua murni kesalahan aparat polisi. Namun, kami yang harus menanggung akibat dari semua ini. SyafikriJl Abd Wahab No 100 RT 03/06 Cengkareng Jakarta Barat fikri_eft@yahoo.com 021.92854170(msh/msh)
705 dilihat