Surat Pembaca Indonesia

Peluang Pungli dalam Pembuatan SKCK di Kepolisian

Pemerintah

Jakarta - Apa yang saya alami mungkin pernah terjadi juga pada jutaan angkatan kerja di negeri ini. Pada hari Jumat (13/08/10) saya mengurus perpanjangan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polsek Cinere Depok guna keperluan melamar pekerjaan. Kemudian saya dimintai biaya sebesar Rp 20,000 untuk perpanjangan SKCK tersebut. Padahal, beberapa bulan sebelumnya membuat SKCK masih gratis.Ternyata benar. Setelah mengunduh PP No 50 Tahun 2010 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan POLRI yang disahkan tanggal 25 Mei Tahun 2010 oleh Menkumham dan Presiden disebutkan bahwa pengurusan SKCK dan sebelas jenis surat perizinan lainnya kini dikenakan biaya. Persoalannya adalah peraturan tersebut tidak menjelaskan berapa lama SKCK berlaku dan berapa biaya yang harus diberikan.Dengan tidak adanya keterangan yang jelas mengenai masa berlaku SKCK dan biaya pembuatannya tentu dapat memicu 'inisiatif'aparat di lapangan untuk menentukannya secara sepihak. Sehingga, wajar masa berlaku SKCK dan biaya pembuatannya berbeda-beda satu tempat dengan tempat lainnya.Saya harap ke depannya, segara prosedur, aturan teknis, serta biaya yang dibebankan dalam mengurus surat perizinan diinformasikan secara jelas di Polsek maupun Polres. Hal ini perlu demi menjaga transparansi layanan publik dan juga memberi rasa percaya pada warga. Bahwa, uang yang mereka berikan benar-benar masuk ke kas negara. ArifJl Masjid Mujahidin No 29 Depokarifwidodo0902@gmail.com 021-7536104(msh/msh)


793 dilihat