Menanti Itikad Baik Bekas Lurah Samaan, Malang
04 June 2008
Pemerintah
Sekitar dua tahun lalu (2006), Ibu saya mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah dan tanah seluas kurang dari 90 M2 di Kelurahaan Samaan, Malang, Jawa Timur. Saat itu Lurah di Kelurahan tersebut masih dijabat oleh Bambang Sugijanto. Uniknya, oleh pejabat Lurah tersebut, ibu saya dikenai biaya yang tidak fixed alias dimintai biaya beberapa kali. Meski diberi kwitansi atas nama Lurah tersebut, tapi saya melihat kejanggalan pertama dari proses ini. Pertanyaan saya, apakah tidak ada informasi biaya baku untuk ini, sehingga Ibu saya harus bertanya- tanya, sebenarnya seberapa besar biaya pengurusan sertifikat tersebut?Keganjilan kedua, sampai sekarang (Mei 2008) sertifikat (SHM) tersebut belum diterima oleh Ibu saya. Saya jadi khawatir, ada niat kurang baik dari bentuk kerjasama Lurah tersebut. Ada beberapa indikasi negatif dalam hal ini, di antaranya sekitar akhir Maret 2008, Ibu saya berangkat ke Malang, tapi tidak ada juga sikap koorporatif dari Bapak Bambang Sugijanto untuk menyerahkan sertifikat (SHM) tersebut. Malah kembali Ibu saya dimintai biaya tambahan.Indikasi lainnya, Ibu saya telah beberapa kali menghubungi Pak Bambang via telpon dan sms, tapi hasilnya sama saja alias tak ada respon balik dan baik dari yang bersangkutan. Kini saya ingin bertanya kepada bapak Gubernur Jawa Timur, Walikota Kota Malang, dan jajaran teras Petinggi Pemerintahan di Jawa Timur lainnya, serta kota Malang khususnya yang berkenaan dengan urusan macam ini, Betulkah untuk mengurus sertifikat rumah dan tanah di areal sekecil itu harus memakan biaya yang tidak jelas besarnya dan waktu selama itu? Terlebih lagi pak Bambang, Lurah Kelurahaan Samaan waktu itu kini kabarnya telah ditugaskan di Kelurahan lain, lalu kini siapa yang mesti bertanggung jawab dari itikad kurang baik dari seorang aparat pemerintahan kota Malang ini? Rahmat Derryawan Permata Depok Berlian H2/12A Depok
890 dilihat