Polisi Lalin Berhak Menetukan Besarnya Tilang
04 August 2008
Pemerintah
Saya ditilang beberapa hari yang lalu karena melanggar lampu merah. Saya terima salah, lalu minta formulir biru untuk bayar denda di Bank. Saya tanda tangani surat tilang tsb, karena malam dan gelap saya tidak sadar petugas menetapkan denda tilang sebesar Rp. 100,600,- Saya ke Bank BRI di Benhil Jakarta Pusat, dan minta daftar denda tilang, mereka tidak punya, dan saya harus membayar denda sesuai yang ditulis Polisi yang menilang. Saya tolak, dan mencari informasi dari internet, ternyata denda untuk melanggar lampu merah untuk mobil penumpang hanya serkisar Rp50,000,- yaitu melanggar pasal 61(1) Yo Psl 23(1) dan Yo psl 8(1) C UULAJ Yo Psl 29 PP 43/93.Yang menjadi masalah, Bank tidak mau menerima pembayaran denda Rp50,000,- dan saya diharuskan membayar Rp100,600,-Yang ingin saya tanyakan, apakah seorang petugas boleh menentukan denda tilang lebih besar dari yang semestinya. Mohon tanggapan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Piter Iskandar Jl. Gading Elok Utara I FA 1/12A Kelapa Gading Permai Jakarta 14240
841 dilihat