Polisi Tilang
11 February 2009
Pemerintah
Saya mahasiswa dari sebuah perguruan tinggi negeri di Jakarta punya pengalaman terbaik dengan polisi. Pada tanggal 10 Februari 2009, saya diberhentikan oleh seorang polisi bernama Supratno kira - kira berusia 45 tahun lebih di lampu merah Pangkalan Jati ke arah Pondok Gede, lalu saya diminta STNK serta SIM tetapi saya tidak punya SIM dan tidak ada spion. STNK saya langsung ditahannya lalu saya di ajak untuk ke sebuah warteg dan ia memberikan 3 pilihan.Pilihannya ditilang lalu diambil di Samsat Kebon Nanas, diambil di pengadilan Pulomas atau dibantu dengan setengah harga ditilang yaitu Rp 50.000,-. Saya tidak mempunyai uang yang cukup apabila dibantu lalu dia dengan sedikit kesal mengatakan, "Yaudah, kamu ditilang. Ikut saya ke Polsek Duren Sawit". Dia menaiki motornya dan saya berdiri didepan motornya, lalu dia menancap gas hingga sedikit jumping menabrak saya dan mengenai kemaluan saya.Saat itu banyak orang yang melihat. Walaupun tabrakannya tidak terlalu kencang tetapi cukup menyakitkan saya, tetapi sakitnya tetap saya tahan. Lalu saya ikut dia ke Polsek Duren Sawit tapi ditengah jalan kira - kira sebelum pertigaan ke arah Buaran ia melihat temannya ke arah pangkalan Jati lalu ia memerintahkan untuk memutar balik.Dengan kesal saya mengatakan, "Saya tidak butuh STNK". Lalu bergegas pulang. Apakah seorang polisi diperkenankan melakukan sesuatu pada seorang yang ditilang? Sepertinya polisi bernama Soepratno itu layak dijadikan polisi "teladan" karna memberlakukan seorang yang ditilang dengan "baik". ricky ganosa komp.chandra baru jl.asoka raya b/40 rt;01 rw;021 kel.Jatirahayu kec.Pondok Melati bekasi
1003 dilihat