Surat Pembaca Indonesia

Hati-hati Penipuan Developer PT Harmas Jalesveva!

Lain-Lain

Saya yang menulis surat ini adalah Hari Kusumo Wijoyo pembeli unit apartemen Aspen Residence B.07.03 dengan PPJB No. 194/PPJB/HJ-PDLB/LGL/03/2013. Pada hari Minggu, 24 Maret 2013, telah ditandatangani PPJB unit apartemen tersebut di atas antara PT Harmas Jalesveva sebagai penjual dan saya sebagai pembeli. Sesuai dengan pasal 5 PPJB tersebut, PT Harmas Jalesveva telah melewati masa penyelesaian pembangunan dan toleransi selama 180 hari kalender untuk menyelesaikan pembangunan apartemen tersebut. Berdasarkan pasal 5 PPJB, apabila setelah kesempatan yang diberikan tersebut, pihak penjual akan membayar denda sebesar 1‰ (permil) per hari dengan maksimum denda sebesar 6% Hingga saat saya menulis surat ini, 2 Maret 2016, seharusnya developer membayarkan penalty sebesar 6% sesuai ketentuan pada PPJB tersebut. Akan tetapi pihak PT Harmas Jalesveva ingkar janji dengan alasan “pembayaran yang dilakukan oleh Bank kepada Developer tidak dibayarkan secara lunas melainkan secara bertahap yang akan dilunasi pada saat penandatanganan AJB antara pembeli dan developer”. Hal ini jelas tidak benar, karena ketika KPA saya disetujui unit, tersebut langsung dibayar lunas pihak Bank. Sehingga pihak PT Harmas Jalesveva jelas-jelas hanya menghindar dari tanggung jawab pembayaran penalti yang telah disetujui di PPJB.


5125 dilihat