Surat Pembaca Indonesia

Bank Danamon Memanipulasi Persetujuan Credit Protection

Lain-Lain

Tanggal 9 Januari 2016 saya mendapat email tagihan Kartu Kredit dari Bank Danamon dengan nomor kartu : 4567 9805 7400 5*** dan 5407 3194 0258 4*** a/n Liem Tjitra MInardi, masalahnya didalam tagihan tersebut ada tagihan Credit Protection yang mana tidak pernah mendapat ijin dan persetujuan saya. Saya memang pernah dihubungi oleh telemarketing dari Bank Danamon yang menawarkan Credit Protection tersebut tapi saya langsung tolak. Tanggal 11 Januari 2016 saya complain ke 1500090 dan diterima oleh Ibu Nur dan minta Tagihan tidak sah tersebut dihapuskan dan juga sebagai akibat munculnya tagihan tersebut total tagihan saya menjadi lebih dari Rp. 250.000,- sehingga bulan depan saya akan dikenai biaya meterai, hal itu saya minta dihapuskan juga. Karena Ibu Nur minta saya telepon lagi bulan depan untuk menghapus tagihan bunga kalau saya tidak mau membayar tagihan Credit Protection tersebut dan menghapus biaya meterai maka saya muat di media Nasional sebagai peringatan untuk Bank Danamon untuk menghapus seluruh biaya yang bukan menjadi kwajiban saya. Untuk Bank Danamon, saya harap melakukan tindakan disiplin terhadap marketing yang memanipulasi persetujuan saya yang tidak pernah ada, karena hal ini sangat memalukan seolah-olah produk Bank Danamon tidak laku sehinggal menghalalkan segala cara supaya laku. Dan verifikasi terhadap tagihan ke customer harap ditingkatkan supaya tidak asal tagih saja. Karena hal ini sudah merugikan waktu, tenaga dan pulsa saya. Saya tunggu tanggapannya.


1408 dilihat