Hati-hati Membeli Unit Apartemen dari Agung Podomoro Land!
19 November 2015
Lain-Lain
Di tahun 2009 saya membeli 1 unit apartemen Gading Nias Residences dan mengambil term pembayaran dari developer 2 tahun sehingga lunas pembayaran unit saya di Mei 2011 dan tahun 2011 tersebut saya sudah mulai membayar PBB untuk unit saya tersebut hingga tahun 2015 ini. Pada tahun 2015 ini apartemen kami mulai AJB tapi hanya untuk 500 unit saja sedangkan sisanya di 2016 atau bahkan kalau belum selesai bisa jadi 2017 dan untuk perhitungan BPHTB kami yang dipanggil untuk AJB di tahun 2015 perhitungannya berdasarkan NJOP 2015. Bila pihak developer tidak mengundang kami di tahun 2015 maka BPHTB kami akan dihitung berdasarkan NJOP tahun depan. Atau bahkan tahun depannya lagi kalau tahun 2016 kami belum dipanggil untuk AJB. Apakah konsumen harus menanggung BPHTB dengan NJOP terakhir dikarenakan pihak developer yang tidak bisa memanggil pemilik? Bahkan rasanya hampir semua dari kita sudah lunas dari sebelum tahun 2015, kenapa BPHTB kita tidak bisa menggunakan angka dari harga beli atau NJOP dimana kita sudah lunas?Padahal pihak developer pasti sudah membayar PPH 4(2)nya saat terjadi transaksi jual-beli? Apakah karena tanah tsb dianggunkan oleh developer dan jatuh temponya di tahun 2015 ini sehingga pajak BPHTB kita bersamaan dengan AJB? Sehingga harga NJOP kita di PBB melonjak 50% di tahun 2015 dibandingkan tahun 2014? Padahal kalau kita jual unit kami kosong tanpa furniture dengan NJOP 2015 maka tidak akan ada yang beli karena di atas harga pasaran.
1461 dilihat