Merasa Ditipu oleh BII Maybank dengan Info Menyesatkan
02 February 2015
Lain-Lain
Tanggal 08 Januari 2015, saya dihubungi oleh Marketing BII mengaku bernama Rasta menawarkan kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan dari BII Maybank. Menurut Bapak Rasta, ini Cross Selling berhubung saya mempunyai Kredit Mobil di BII maka saya terundang untuk aplikasi PRE APPROVE Kartu Kredit dan Kredit Tanpa Agunan dari BII Maybank dengan kredit limit @ Rp 35juta. Kemudian saya mengunjungi kantor Bapak Rasta di BII Maybank Cabang Jalan Sutomo kota Medan untuk mengisi dan menandatangani aplikasi diatas Materai 6000 serta memberikan fotocopy KTP. Pada saat itu saya ada menanyakan apa beda aplikasi pre approve dengan Reguler. Menurut Bapak Rasta, aplikasi pre approve itu sudah pasti disetujui makanya limit pun telah ada (ditunjukan kertas yang berisi puluhan nama, alamat, no hp, limit kartu kredit dan limit kredit tanpa aqunan dimana disana ada nama saya berserta data diri saya dan tertulis limit kartu kredit dan kredit tanpa agunan @ Rp 35juta). Saya dijelasin dan diyakini aplikasi saya pasti disetujui, malah dikatakan bila ada perbedaan data, maka saya diberikan kesempatan untuk memperbaiki sampai 3x, ini bedanya kalau aplikasi pre approve dengan aplikasi reguler menurut Bapak Rasta. Pada kenyataan, aplikasi saya di tolak oleh BII Maybank tanpa disertai alasan apapun. Saya telah mencoba menghubungi Customer Service BII Maybank via telepon 500611 atau cs@bii.co.id tetapi mendapat informasi berbeda-beda dari Bapak/Ibu Nickson, Gilang, Luna dan Afner pada setiap jawaban (tidak matching). Saya coba menghubungi Bapak Rasta di HP 0813 7521 1333 dijawab akan di telusuri kenapa ditolak tetapi setelah itu baik saya telepon/sms tidak diangkat dan dibalas lagi oleh Bapak Rasta selama 1 minggu lebih. Pengaduan saya via email dan Call Center BII juga cuma dijawab “DITOLAK”. Menurut UU Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia no. 7/6/PBI/2005 terutama pada pasal 4 dimana tertulis “... Bank dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead)...”. Pada permasalahan saya ini, saya telah diberikan informasi yang menyesatkan dimana menurut Bapak Rasta aplikasi saya adalah aplikasi Pre Approve dan pasti disetujui maka saya berminat mengajukannya tetapi kenyataan aplikasi saya ditolak oleh analis/manajemen BII Maybank tanpa diperbolehkan memberikan alasan. Sebenarnya kalau aplikasi kartu kredit ataupun kredit lainnya ditolak Bank itu tidaklah heran dan tidak perlu dipermasalahkan cuma kali ini saya merasa ditipu dengan informasi yang menyesatkan serta tidak adanya pertanggung jawaban dari Marketing BII (Bapak Rasta) dan manajemen BII. Melalui Surat Pembaca Kompas.com saya berharap manajemen BII Maybank bisa memberikan pertanggung jawaban atas Informasi yang menyesatkan dari pihak Marketing, Call Center dan Customer Care Email BII maybank dimana pada Peraturan Bank Indonesia no. 7/6/PBI/2005 pasal 3 tertulis “...Direksi Bank bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan prosedur Transparasi Informasi mengenai Produk Perbankan...” Bilamana belum mendapat pertanggung jawaban dari pihak Manajemen BII Maybank maka saya akan mencoba menempuh jalur Mediasi Perbankan dari Bank Indonesia.
5445 dilihat