Surat Pembaca Indonesia

Ketidakjelasan Peraturan Renovasi Perumahaan Citragran Bekasi

Lain-Lain

Saya adalah penghuni lama di perumahaan Citragran Bekasi sejak tahun 2007. Tiga bulan yang lalu saya mengajukan proses perbaikan rumah ke pengelola terkait lantai di dalam dan luar rumah.Pihak pengelola tidak menjelaskan batasan-batasan renovasi. Untuk proses renovasi, saya harus deposit uang sebesar Rp 1,5 juta.Setelah renovasi selesai dan hendak mengambil kembali uang deposit, saya diminta menandatangi surat yang isinya pihak pengelola berhak melakukan pembongkaran sepihak. Dan jika saya tidak menandatangani surat tersebut, maka uang jaminan akan diambil pihak pengelola.Sudah banyak rumah di cluster saya yang melakukan hal serupa, dan ketika saya tanyakan ke pengelola apakah semua melakukan hal yang sama. Pihak pengelola tidak bisa menjawabnya. Teguh teguh.hendrianto@gmail.comKeluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait


345 dilihat