Surat Pembaca Indonesia

Poll: ketidak jelasan ssc

Lain-Lain

ketidak jelasan SSC ITC Cempaka Mas/RO : CM-000-34926 / 23 - 09 - 2015 saya rasa saya ada korban yang kesekian dari buruknya layanan SSC unit saya masuk ssc cempaka mas pada tanggal 23 - 09 -2015 dengan ahli ahli perbaikan paling lambat lam 3 minggu sampai 2 bulan namun sekarang tgl 17-11-2015 sudah hampir 2 bulan,belum ada kejelasan dari pihak ssc. melalu via tlp tidak kejelasan,hanya akan secepat ya dikabarin UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Pasal 25 (1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan. (2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut : a. tidakmenyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan; b. tidakmemenuhi atau gagalmemenuhi jaminan ataugaransi yang diperjanjikan. secara saya merasa dirugikan,dengan ketidak jelasan perbaikan dari ssc A/N Tanto


611 dilihat