Surat Pembaca Indonesia

Kesewenangan dan Arogansi Manajemen Pluit Sea View

Lain-Lain

Pada bulan Oktober 2013 saya membeli satu unit apartemen Pulit Sea View yang dikelola oleh PT. Binakarya Agung Propertindo, karena dijanjikan unit akan serah terima pada akhir tahun 2014. Pada saat itu dikatakan bahwa blanko perjanjian sedang kosong, jadi saya hanya disodori satu lembar kertas putih yang bertuliskan Surat Konfirmasi Unit yang mana dalam kertas tersebut tidak terdapat aturan-aturan/pasal-pasal perjanjian jual beli. Setelah melakukan pembayaran cicilan uang muka 4 kali, saya mendapat berita bahwa serah terima mundur paling cepat akhir 2015 dan paling lambat di tahun 2016. Mendapat berita ini tentunya saya sangat kecewa karena apa yang dijanjikan melenceng jauh. Menyikapi hal ini, saya melayangkan surat pengajuan untuk mengajukan re-schedule pembayaran tapi tidak ditanggapi. Akhirnya saya mendatangi kantor PT. Binakarya Agung Propertindo berkali-kali dan hanya dijanjikan akan disampaikan ke manajemen. Proses ini makan waktu berbulan-bulan dan setelah saya desak terus, akhirnya jawaban dari manajemen melalui surat saya terima di akhir bulan Desember 2014 yang isinya saya diharuskan membayar denda sebesar Rp. 15 juta-an dan kalau tidak melunasi unit tersebut akan dibatalkan sepihak. Sekarang rumah tangga saya seperti neraka, tiada hari bertengkar dengan istri karena hal ini, dan prestasi anak saya sekolah juga anjlok karena rumah tidak harmonis lagi. Dengan keterlambatan yang melenceng jauh ini, saya harus mengontrak tempat tinggal senilai Rp. 40 juta dan sekarang harus saya perpanjang lagi, artinya kerugian materil telah mencapai Rp. 80 jt-an ditambah dengan denda berarti sekitar Rp. 100 juta. Apakah pihak manajemen Pluit Sea View hanya mementingkan meng-"kolek" dana dari konsumen sementara janji dan kewajibannya untuk serah terima unit dengan sewenang-wenang ditentukannya sendiri? Tidakkah manajemen Pluit Sea View memikirkan kerugian konsumen dengan memperpanjang kontrak tempat tinggal karena unit yang dijanjikan melenceng jauh dan tidak bisa ditempati ? Dengan arogansi dan kesewenangannya, Pluit Sea View menambah kerugian konsumen dengan membatalkan secara sepihak. Manajemen Pluit Sea View hanya mementingkan mengejar "koleksi" denda konsumen yang terlambat membayar, sementara yang sudah membayar lebih dari 30% tidak kunjung juga dilakukan PPAJB, terkesan menghindar dari sangsi yang ditimbulkan. Sebagai rakyat kecil, saya mohon kepada pemerintah terlebih pada Bapak menteri Basuki Hadimuljono selaku Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk memberikan aturan yang jelas dan menindak tegas ulah para pengembang kapitalis yang dengan sewenang-wenang menang sepihak. Terima kasih dan salam sukses.


1310 dilihat