Pelurusan dari PPATK
01 June 2005
Lain-Lain
Jakarta - Terimakasih atas kerjasama yang terjalin antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Digital Life detikcom, khususnya berkaitan dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Dalam kesempatan ini izinkan kami untuk dapat memberikan koreksi atas berita yang dimuat oleh detikcom pada tanggal 18 Mei 2005 pukul 11.18 WIB pada: http://jkt.detikfinance.com/indexfr.php?url=http://jkt.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2005/bulan/05/tgl/18/time/133422/idnews/364355/idkanal/5. Dalam berita yang berjudul: Kasus Mandiri, PPATK Periksa Anggota DPR Berinisial HM. Pada alinea pertama disebutkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah memeriksa aliran dana dari rekening anggota DPR berinisial HM yang merupakan debitur Bank Mandiri. Pernyataan detikcom ini seolah-olah pernyataan yang diberikan oleh PPATK. Perlu kami jelaskan bahwa didalam wawancara yang dilakukan oleh wartawan yang di antaranya termasuk rekan Dadan Kuswaraharja, Bapak Yunus Husein tidak pernah memberikan keterangan bahwa PPATK tengah memeriksa aliran dana dari rekening anggota DPR. Di dalam melakukan analisis PPATK tidak pernah memeriksa rekening seseorang, tetapi melakukan analisis terhadap laporan dan informasi yang diterima dari penyedia jasa keuangan. Dalam wawancara tersebut tidak pula menyebutkan inisial seseorang apalagi nama lengkap. Yang kami sampaikan dalam pertemuan tersebut adalah PPATK sedang menunggu laporan dari Bank yang terkait dengan kasus Bank Mandiri. Demikian hal ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasama baiknya diucapkan terima kasih. Public Relations Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Gedung BI Kebun Sirih Lt.4 Jl.Kebun Sirih No.82-84 Jakarta 10010 (nrl/)
468 dilihat