TPJ Tanggapi Bp S Suyanto
25 April 2006
Lain-Lain
Jakarta - Kami menerima dengan baik keluhan Bapak S Suyanto nomen 20044647 kepada detikcom pada 18 April 2006. Pelanggan kami tersebut mengeluhkan tagihan tunggakan untuk bulan Januari 2000 dan Maret 2000 masing-masing sebesar Rp 26.620, padahal beliau merasa senantiasa membayar tagihan secara tepat waktu. Namun demikian, perlu kami jelaskan di sini bahwa, setelah membawa bukti bayarnya ke TPJ, ternyata memang benar bahwa bukti bayar tersebut tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan data tunggakan yang TPJ berikan. Sebagai informasi, bukti bayar yang diperlihatkan oleh pelanggan adalah bukti bayar atas perbaikan tagihan Desember 1999 yang awalnya sebesar Rp 338.005 dan telah diperbaiki menjadi Rp 21.620 yang diterbitkan pada bulan Januari 2000. Adapun dalam upaya untuk memperbaiki pelayanan terhadap para pelanggan, maka sejak Desember 2005 lalu, TPJ telah membuat informasi tagihan terpadu. Sebelumnya, kami mengirimkan informasi tagihan melalui 7 jenis tagihan secara terpisah, seperti Tagihan Bulanan, Tagihan Tunggakan, Tagihan Perbaikan, Tagihan Sambungan Baru, dan lain-lain. Sehingga sangat mungkin pelanggan berpendapat telah membawa bukti bayar Tagihan Normal Bulanan padahal sebenarnya yang dibawa adalah bukti bayar Tagihan Perbaikan -- sebagaimana yang dialami oleh Bapak Suyanto. Kami dapat memahami upaya pelanggan dalam mendapatkan bukti bayar tersebut dan sangat menghargainya. Hal tersebut juga menjadi catatan penting bagi kami untuk memperbaiki pelayanan kami pada saat ini. Sekali lagi, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi pada pelanggan. Dapat kami sampaikan bahwa TPJ sangat menyadari tanggung jawab kami kepada masyarakat yang kami layani di belahan timur Jakarta, dan berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan kami. Public Relations Manager (nrl/)
448 dilihat