Surat Pembaca Indonesia

Indosat Tidak Bisa Melindungi Konsumen Untuk Memblokir Transaksi Mencurigakan

Informasi

Pada 17 April 2023, orangtua saya mengalami pembajakan handphone oleh aplikasi sniffing yang berpura-pura sebagai aplikasi e-tilang. Lalu, pelaku melakukan pembelian voucher game melalui platform upoint dengan menggunakan nomor IM3 pascabayar orangtua saya. Sebelum jam 10 malam, pelaku berhasil melakukan pembelian voucher sebanyak 3 kali dengan total sekitar Rp 350 ribu. Pada tanggal yang sama sekitar jam 10 malam, saya berusaha melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut ke Customer Service Indosat melalui laporan WA. Namun, customer service menjelaskan tidak dapat membantu untuk memblokir transaksi yang dilakukan menggunakan nomor IM3 orangtua saya. Pada 18 April 2023, orangtua saya mengunjungi Indosat Gallery di Margonda Depok, namun tetap tidak diberikan solusi, hanya ditawarkan ganti kartu. Oleh karenanya pelaku masih bisa terus melakukan transaksi hingga 19 April dengan total transaksi mencapai Rp 2,2 juta, dilihat berdasarkan tagihan April 2023. Bahkan pihak customer service tidak juga berinisiatif untuk menurunkan limit pascabayar orangtua saya untuk mencegah tagihan membengkak. Saya meminta kejelasan dari pihak Indosat. Bagaimana bisa transaksi yang dilakukan menggunakan nomor pelanggan tidak bisa diblokir oleh Indosat sebagai provider layanan? Apakah tidak ada perlindungan untuk konsumen, terlebih dengan adanya fitur pembelian voucher menggunakan nomor Indosat? Analogi yang sama seperti bank yang dapat otomatis menyediakan fitur blokir untuk transaksi yang mencurigakan atas permintaan pelanggan. Seharusnya fitur yang sama dimiliki oleh Indosat, karena Indosat membuat fitur pembelian melalui pulsa. Jika fitur blokir tersedia oleh Indosat, pelaku tidak akan bisa terus memanfaatkan nomor orangtua saya untuk melakukan pembelian voucher game tersebut, dan tagihan seharusnya berhenti disekitar Rp 350 ribu. (IRA)


331 dilihat