Komplain Pemasangan KWH Listrik
06 December 2016
Informasi
Bapak Dirut PLN yang saya hormati. Apakah ini yang dinamakan dengan listrik pintar? Datang mengganti KWH rumah pelanggan tanpa ada persetujuan dari pemilik rumah dengan alasan untuk mempermudah mencatat tagihan pemakaian tanpa ada pembicaraan perihal konsekuensi dan dampak yang ditimbulkan dari pemasangan alat tersebut.Saya berkantor di Jalan Juanda Nomor 48, Medan. Sepuluh tahun beroperasi, kantor saya tidak pernah terlambat membayar tagihan. ID pelanggan saya nomor 120010414887 memiliki daya sebesar 23.000 VA tidak pernah mengalami permasalahan dalam pemakaian. Pada tanggal 3 Desember 2016, KWH listrik di kantor saya diganti dengan yang namanya listrik pintar oleh PLN tanpa ada persetujuan dari saya.Pada tanggal 5 Desember 2016, tiba-tiba layanan di kantor saya mengalami gangguan karena alat yang dipasang tidak sesuai standar dan pemasangannya tidak melalui prosedur yang benar. Saya sudah menyampaikan komplain ini ke call center PLN 123 sampai 10 kali tapi tidak ditindaklanjuti oleh mereka. Justru salah satu petugas PLN 123 atas nama Rahmat menyarankan saya untuk datang ke kantor PLN terdekat perihal komplain ini.Aapakah seperti ini prosedur layanan yang dilakukan oleh PLN ? Dapat saya sampaikan bahwa sampai detik ini, masih belum ada kejelasan dari PLN setempat. Besar harapan saya agar Bapak dapat memberikan solusi yang bijak atas permasalahan ini. Jika tidak dapat diselesaikan segera hari ini, maka dengan terpaksa saya akan melaporkan permasalahan ini ke aparat berwewenang dengan tuntutan kerugian yang saya alami selama dua hari. Terima kasih.
1047 dilihat