Pengaktifan Konten Secara Sepihak oleh Telkomsel
29 December 2015
Informasi
Pada tanggal 26 Desember 2015, istri saya (Henny Tan) mendapatkan pemberitahuan perihal tagihan pemakaian yang tidak wajar (bill-shock) dari Telkomsel Halo nya dengan nomor 0811330***, sebesar Rp. 69142, padahal biasa kami membayar hanya Rp 38500 saja (termasuk PPN). Setelah mencermati rincian tagihan, kami erkejut karena di dalamnya terdapat pengaktifan konten sebesar Rp. 50000 tanpa sepengetahuan kami. Dan juga terdapat beberapa penggunaan dari jasa internet sebesar lebih dari Rp. 10000 serta panggilan telefon ke Bojonegoro ke nomor 0356328309 yang tidak kami kenal. Semua itu terjadi pada tanggal 27 November mulai dari pukul 10:57 sampai dengan 14:37. Anehnya, pada tanggal dan jam yang dimaksud tersebut, kami sedang berada di kantor Grapari Telkomsel Plasa Marina Surabaya dan sedang dilayani oleh oleh CS bernama Nuri karena nomor seluler istri saya tersebut sedang bermasalah dan tidak dapat menangkap signal Telkomsel sama sekali, sejak pagi harinya. Catatan yang terdapat pada Grapari itu menegaskan kembali keberadaan istri saya di sana. Untuk diketahui, akhirnya setelah menunggu hampir dua jam lamanya, istri saya mendapatkan ganti kartu baru dan semua itu tertulis dalam notulen pihak Grapari itu sendiri. Ketika kami kembali ke Grapari pada tanggal 26 Desember ini, istri saya dilayani oleh CS bernama Eva Cahya yang mengatakan mendapat dukungan dari Supervisor bernama Anggoro Prasetiadji untuk menolak keluhan istri saya serta menuduh bahwa istri saya sendiri yang mengaktifkan layanan konten (yang konon kabarnya adalah konten permainan) tersebut. Namun bagaimana bisa, kan kartunya sedang bermasalah dan tidak dapat menangkap signal GSM ataupun 3G dari Telkomsel? Setelah melalui perang mulut yang alot akhirnya ibu Eva bersedia menjanjikan pengecekan lebih lanjut kepada pihak IT di Jakarta. Sementara bapak Anggoro menolak untuk bertemu dengan kami. Dari hasil yang diberikan kepada kami, pihak Telkomsel bersikukuh bahwa istri sayalah yang mengaktifkan konten tersebut. Dan ini sangatlah tidak wajar. Dan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Wonocolo di Surabaya, ditengarai adanya Cyber Crime karena terdapat kemungkinan kartu istri saya telah dibajak orang dan tidak diinvestigasi dengan benar oleh Telkomsel. Dalam hal ini kami sebagai pengguna dirugikan secara materiil, waktu maupun moril akibat pengaktifkan konten secara sepihak oleh Telkomsel. Untuk itu, kami mohon kepada yang berwenang maupun dari pihak kementerian komunikasi dan informatika untuk lebih pro aktif lagi dalam membendung tindak kriminalitas yang akhir-akhir ini mulai marak lagi ini. Terima kasih. Hormat saya,
960 dilihat