Mendirikan Tower Telkom Masih Memerlukan Ijin Tetangga?
27 April 2015
Informasi
Sekitar 9 bulan yang lalu Saya ditelepon PT Dayamitra dan Bu Robiah (pemilik Ruko Mikro B Permata Cimahi Bandung Barat) dimana diatas ruko tersebut akan didirikan tower Telkom. Saya tidak menyetujui. Juli 2014 tower Telkom berdiri. Saya mengirim surat penolakan pendirian tower pada Pak RW Permata Cimahi dan Pak Kades Ngamprah. Pendirian tower pun dihentikan. Ada beberapa kali rapat membahas hal ini di kantor RW. Rapat ke3 saya hadir, karena saya tinggal di Jakarta. Rapat ini dihadiri Pak RW, Pak Edo (Telkom), Pak Budi ( PT Dayamitra, Bu Robiah (Pemilik ruko B) dan warga sekitar. Selesai rapat Bu Robiah dan PT Dayamitra menawarkan uang kompensasi. Saat itu saya menolak karena saya berharap tower tidak didirikan. Rapat ke 4 saya tidak hadir, kemudian saya mendapat surat pemberitahuan dari RW bahwa pendirian tower Telkom dilanjutkan. Setelah itu saya tidak pernah dihubungi oleh Bu Robiah, Telkom ataupun PT Dayamitra. Saya pun menghubungi mereka. Kenyataannya uang kompensasi belum saya terima hingga saat ini. 18 April 2015 Saya menemui Pak RW memastikan hasil rapat dimana tower Telkom diijinkan berdiri. Beliau menjelaskan bahwa pendirian tower dilanjutkan dan warga mendapat kompensasi. Kompensasi yang paling besar diberikan pada ruko C (milik saya) karena dinding ruko C, satu dinding dengan ruko B. Pertanyaan saya:1. Siapakah di Telkom/PT Dayamitra yang membayar uang kompensasi ? 2. Kapankah uang kompensasi diberikan ? 3. Berapa Rp kah uang kompensasi yang akan saya terima? 4. Bila tower rubuh, tidak adakah assuransi untuk ruko saya dan penghuni di ruko saya? 5. Apakah tower Telkom dapat berdiri tanpa ijin tetangga yang dindingnya ikut dipakai untuk berdirinya tower Telkom tersebut? Terima kasih pada Kompas yang memuat tulisan ini. Terima kasih pada Pak Kades Ngamprah dan Pak RW Permata Cimahi.
990 dilihat